Bisnis.com, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga, hari ini Selasa (9/9/2014) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Daniel Sparingga dipanggil sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
"Dia (Daniel Sparingga) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," tuturnya.
Daniel memenuhi panggilan KPK tepat pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan batik lengan pendek.
Setibanya di Gedung KPK, Daniel tidak memberikan komentar apa pun dan hanya meminta semua media massa menunggu dirinya ke luar usai diperiksa sebagai saksi.
Pada tanggal 25 Juli 2014 lalu Daniel juga pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama sebagai saksi.
"Nanti siang saja ya," tutur Daniel.
Selain Daniel, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Bidang PPBMN di Kementerian ESDM Sri Utami sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jero diduga kuat melakukan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Politisi Partai Demokrat tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, undang-undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dan pemerasan.