Bisnis.com, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat terhadap Kepolisian yang akan berakhir pada tahun ini.
MoU berdurasi 3 tahun tersebut diteken oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman, hari ini, Selasa (9/9/2014).
Danang menjelaskan nota kesepahaman tersebut sangat diperlukan, mengingat dalam 5 tahun terakhir pelayananan kepolisian menempati urutan kedua sebagai institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.
Sepanjang 2014, Ombudsman RI mencatat 390 dari 3.021 laporan yang diterima merupakan aduan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
"Laporan yang kami terima, segala pelayanan publik, mulai dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM) hingga penyelenggaraan pemeriksaan," jelasnya.
Meskipun demikian, Danang menyampaikan Polri memiliki respons yang cepat terhadap ajuan klarifikasi dari Ombudsman mengenai pelayanan publik yang diadukan oleh masyarakat.
"Kami juga beri apresiasi kepada Polri. Dengan segala struktur yang banyak di entitas Kepolisian, mereka sangat cepat menanggapinya," tuturnya.
Selain mengenai penyelesaian atas laporan dan pengaduan masyarakat, nota kesepahaman ini juga menyertakan kesepakatan yakni pemberian bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI.
Upaya paksa tersebut, sambung Danang, dapat dilakukan setelah Ombudsman mengirimkan panggilan sebanyak tiga kali secara berturut-turut dengan alasan yang sah.
"Kerja sama dalam poin ini sesuai dengan ketentuan yang ada di pasal 31 UU. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Jenderal Sutarman mengatakan MoU ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Polri merupakan istitusi yang bersentuhan dengan masyarakat, sehingga hal-hal seperti ini sangat membangun," jelasnya.