Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik disarankan untuk tetap menjalani proses hukumnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendati Jero akan dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 pada tanggal 1 Oktober 2014.
Padahal dalam Undang-Undang MD 3 disebutkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan seorang anggota DPR oleh lembaga hukum harus mendapatkan izin dari Dewan Kehormatan DPR.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir menilai bahwa Undang-Undang MD 3 tidak boleh melindungi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut dari jerat hukum KPK.
Muzakir menegaskan bahwa KPK tetap dapat menyeret Jero untuk diperiksa demi kepentingan penyelidikan dan menaikkan status hukum Jero sebagai terdakwa jika diperlukan.
"Dia (Jero) tidak bisa berlindung dibalik Undang-Undang MD 3," tutur Muzakkir di Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Muzakir menjelaskan bahwa Undang-Undang MD 3 itu hanya berlaku jika Jero dipanggil paksa oleh KPK pada saat berada di DPR. Menurutnya, kehormatan DPR harus tetap dijaga dan KPK disarankan tidak memanggil paksa Jero pada saat berada di Gedung DPR RI.
"Jadi KPK tidak boleh menangkap Jero di DPR RI. Kalau mau menangkap anggota dewan, harus dilakukan dengan cara terhormat. Itu maksudnya undang-undang MD 3," tukas Muzakir.
Seperti diketahui, Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421.