Bisnis.com, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Menteri Jero Wacik sebagai tersangka.
Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, yang menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan PPATK belum menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut.
"Yang bilang ada TPPU itu adalah KPK," tutur Yusuf usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (5/9).
Yusuf menambahkan, sejak perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pihak PPATK terus melakukan penelusuran terhadap beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam transaksi mencurigakan perkara tersebut.
Namun, sampai saat ini penelusuran PPATK belum sampai kepada nama Jero Wacik.
"Sejak kasus Rudi Rubiandini, kita melakukan penelusuran. Ada beberapa orang, untuk Pak Jero belum," kata Yusuf.
Kendati demikian menurut Yusuf, tipologi seorang koruptor itu adalah menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil korupsi dalam berbagai bentuk berwujud. Sehingga hasil korupsinya dapat tersamarkan.
"Biasanya untuk kasus yang menyangkut uang itu, tipologinya itu, sang pelaku akan menyembunyikan atau menyamarkan sehingga tendensi (TPPU) itu mungkin saja ada, kita sedang melakukan analisis," tukasnya.
PPATK Belum Temukan TPPU Jero Wacik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Menteri Jero Wacik sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu