Bisnis.com, MALANG—DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim mendesak Ditjen Pajak memperlonggar dalam penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah, terutama bersubsidi karena harga rumah biasanya termasuk biaya-biaya yang bukan komponen harga rumah.
Ketua DPD REI Jatim Paulus Totok Lusida mengatakan biaya-biaya yang bukan termasuk biaya seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PDAM, PLN, dan lainnya.
“Biaya-biaya tersebut menjadi beban end user,” kata Totok di sela-sela Pelantikan Pengurus REI Komisariat Malang di Malang, Rabu (3/9/2014) malam.
Namun untuk mempermudah end user, maka biaya-biaya tersebut ditalangi pengembang.
Karena itulah, pengenaan pajak atas pajak mestinya setelah dikurangi biaya-biaya yang pasti yang sebenarnya bukan termasuk komponen harga rumah.
“Pak Ken (Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kanwil DJP Jatim I) sudah mengerti fakta seperti itu. Namun aparat di bawahnya rumahnya tidak memahami fakta seperti itu,” ujarnya.
Dengan demikian, maka jika ada pengembang rumah bersubsidi yang menjual dengan harga Rp108 juta dengan perhitungan Rp105 juta merupakan harga rumah dan Rp3 juta merupakan biaya-biaya pasti yang menjadi beban end user, tetap dapat fasilitas pembebasan PPN.
Hal itu bisa terjadi karena pengembang tidak melanggar ketentuan dari Kementerian Keuangan terkait dengan pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi.
Karena itulah, DPD REI Jatim akan mengusulkan masalah tersebut ke kantor pusat DJP dengan harapan ada penetapan harga rumah yang dikenakan PPN setelah dikurangi dengan biaya-biaya pasti yang menjadi tanggung jawab end user.
Ketua DPD REI Komisariat Malang Umang Gianto mengatakan masalah tersebut akan segera dikonsultasikan dengan Kanwil DJP Jatim III. “Jadi kami harus audiensi terlebih dulu dengan Kanwil DJP Jatim III sehingga masalah bisa benar-benar clear,” ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Koordinator Wilayah Malang Makhrus Sholeh mengatakan setuju dengan usulan tersebut.
Namun, dia meminta, agar pembebasan PPN atas biaya-biaya yang bukan komponen harga rumah idealnya harus ada ketetapan legalnya.
Jika tidak, bisa saja hal itu menjadi masalah bagi pengembang di kemudian hari. Pengalaman pengembang perumahan bersubsidi yang sudah-sudah, banyak yang diperiksa kantor pajak karena menjual rumah di atas harga yang dibebaskan PPN-nya oleh Kementerian Keuangan dengan alasan peningkatan mutu dan lainnya.
“Hal itu bisa terjadi karena kurang mendapat sosialisasi dari Ditjen Pajak. Dampaknya, pengembang banyak yang terkena denda dan jika tidak bersedia membayarnya, maka rekeningnya diblokir. Ini kan menyulitkan kami,” ujarnya.
REI Jatim Desak Kelonggaran Pengenaan PPN
DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim mendesak Ditjen Pajak memperlonggar dalam penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah, terutama bersubsidi karena harga rumah biasanya termasuk biaya-biaya yang bukan komponen harga rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium