Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menilai belum saatnya melakukan evaluasi atas tanda jasa Sri Bintang Maha Putra Adipradana yang diberikan kepada Jero Wacik.
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Jero Wacik baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, Djoko belum akan melakukan evaluasi atas pemberian bintang jasa yang telah dianugerahkan Presiden RI kepada kepada Wacik.
"Dia kan belum dihukum. Apa dia sudah dihukum? Jangan misal-misal ya karena sekarang kan baru proses," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Djoko juga menilai belum waktunya melakukan pencabutan tanda jasa yang telah diterima Jero Wacik.
"Siapa yang bilang begitu? Nggak ada. Dia kan blm dihukum," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil dan berlalu.
Sri Bintang Mahaputra Adipradana merupakan anugerah kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Jero dihadiahi tanda jasa tersebut bersamaan dengan HUT ke 68 RI tahun 2013.
Selain Jero, pada saat yang sama Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mendapatkan tanda kehormatan Sri Bintang Mahaputra Adiprana.
Tanda Jasa Sri Bintang Maha Putra dari SBY Kepada Jero Wacik Dicabut?
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menilai belum saatnya melakukan evaluasi atas tanda jasa Sri Bintang Maha Putra Adipradana yang diberikan kepada Jero Wacik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu