Bisnis.com, JAKARTA - Status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang telah disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan kader Demokrat itu sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
"Status tersangka Jero Wacik, tidak akan menggangu jalannya proses pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD," tuturnya.
Menurut Husni, kewenangan untuk mengganti Jero sebagai anggota DPR terpilih, ada dari Partai Demokrat.
Husni menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengganti nama anggota DPR RI terpilih kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mau diganti, partai yang memiliki kewenangan. Urusan KPU hanya dengan DPP Partainya," tukas Husni.
KPU: Jero Wacik Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR
Status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang telah disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan kader Demokrat itu sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu