Bisnis.com, JAKARTA - Status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang telah disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan kader Demokrat itu sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
"Status tersangka Jero Wacik, tidak akan menggangu jalannya proses pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD," tuturnya.
Menurut Husni, kewenangan untuk mengganti Jero sebagai anggota DPR terpilih, ada dari Partai Demokrat.
Husni menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengganti nama anggota DPR RI terpilih kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mau diganti, partai yang memiliki kewenangan. Urusan KPU hanya dengan DPP Partainya," tukas Husni.
KPU: Jero Wacik Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR
Status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang telah disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan kader Demokrat itu sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

31 menit yang lalu
Major Investment Firm Snaps Up PTRO Shares Ahead of Price Surge
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

40 menit yang lalu
Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

1 jam yang lalu
Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

2 jam yang lalu
Hadiah DPR untuk Pekerja, Dasco Siap Bahas RUU PPRT
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
