Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Pencipta Nampan Tak Bisa Buktikan Hasil Ciptaannya di Persidangan

Pembuat desain nampan tidak bisa membuktikan secara otentik hasil ciptaannya kepada majelis saat sidang perkara gugatan pembatalan desain industri CV Sin Sil Rattan terhadap Kim Soo Chang.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembuat desain nampan tidak bisa membuktikan secara otentik hasil ciptaannya kepada majelis saat sidang perkara gugatan pembatalan desain industri CV Sin Sil Rattan terhadap Kim Soo Chang.

Badawi saksi fakta dari pihak CV Sin Sil Rattan selaku penggugat mengaku mulai memproduksi nampan berdasarkan pesanan dari perusahaan asal Korea Selatan. Adapun, ukuran beserta model telah ditentukan dari perusahaan asing tersebut pada 1989.

“Pesanan nampan dulu dari seseorang yang bernama Kim. Desain gambar, bentuk, dan ukurannya berasal dari orang Korea itu,” ujar Badawi saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Kamis (4/9/2014).

Badawi mengatakan belum pernah mengolah rotan menjadi nampan sebelum ada pesanan dari warga Korea Selatan tersebut. Produk yang dihasilkan hanya berupa laci dari rotan.

Sebelumnya, Badawi sempat memberikan keterangan bahwa desain nampan milik Kim Soo Chang merupakan hasil ciptaanya sendiri. Namun, pihaknya juga tidak bisa memberikan bukti secara otentik kepada majelis.

Kuasa hukum Kim Soo Chang selaku Komisaris PT Sinar Gemilang Basket (SGB), Rasman Habeahan mengatakan hal tersebut justru bisa menjadi pengakuan bahwa desain nampan yang diproduksi bukan berasal dari hasil karya sendiri.

“Badari sebagai pencipta desain menjadi diragukan. Dia juga mengaku kalau desain nampan milik Kim Soo Chang dengan bukti yang dibawa penggugat memiliki perbedaan,” ujarnya.

Rasman menuturkan inti dari perkara gugatan merek tersebut bermula ketika Kim Soo Chang dan Sindu Handoyo yang bernaung di SGB memesan nampan kepada perajin setempat untuk diekspor ke Korea Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Sindu Handoyo selaku Direktur SGB menjelaskan telah memberikan bantuan berupa bahan baku dan modal uang untuk biaya operasional perajin dengan porsi 70%.

Rata-rata setiap pekan SGB memesan 3.000 unit nampan kepada sejumlah perajin dengan harga beli antara Rp5.500-Rp8.000 per unit.

Namun, lanjutnya, dalam 6 bulan terakhir nampan yang dikirim perajin tidak sesuai dengan jumlah pesanan yang diminta, yakni hanya 1.200-1.500 unit per pekan. Setelah ditelusuri, ternyata para perajin tersebut menjual nampannya kepada PT Sin Sil Rattan.

“Mereka menjual ke perusahaan milik Soemadyo karena berani membeli dengan harga lebih tinggi Rp200-Rp300 per unit. Kami tidak terima mereka menjual ke perusahaan lain karena SGB yang memesan dan telah memberi modal,” ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum CV Sin Sil Rattan Elisa Manurung optimistis keterangan yang diberikan saksi bisa meyakinkan gugatannya sehingga sertifikat desain Kim Soo Chang layak untuk dibatalkan.

“Semua saksi yang kami ajukan mampu menjelaskan secara detail dan urut langkah pembuatan nampan. Orang Korea Selatan jelas tidak bisa membuat nampan tersebut,” kata Elisa kepada Bisnis.

Dalam perkara ini, CV Sin Sil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young melayangkan gugatan terhadap desain milik Kim Soo Chang yang terdaftar dengan nomor ID 0031480D ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper