Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diyakini tidak pantas dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Pasalnya, Jero telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/8/2014).
"Rasanya tidak etis dilantik. Apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara dia disumpah statusnya tersangka," tuturnya.
Johan menambahkan bahwa KPK tetap akan melakukan penyelidikan terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut. Kendati dirinya dilantik menjadi anggota DPR pada tanggal 1 Oktober 2014 nanti.
Menurut Johan, proses hukum terhadap Jero akan terus berjalan dan Johan meyakini bahwa Jero akan mematuhi proses hukum yang ada.
"Jadi kita tidak ngaruh apakah dia dilantik atau tidak. Tidak ngaruh apapun dalam proses hukum KPK," tukas Johan.
JERO WACIK JADI TERSANGKA, KPK: Tak Pantas Dilantik Jadi DPR
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diyakini tidak pantas dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
8 jam yang lalu