Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK JADI TERSANGKA: Program Terakhir ESDM Dipastikan Tetap Jalan

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo memastikan program aksi sektor ESDM dalam 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap berjalan sesuai target.
Jero Wacik saat menerima tanda kehormatan dari Presiden SBY./Antara
Jero Wacik saat menerima tanda kehormatan dari Presiden SBY./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh KPK diyakini tidak akan mengganggu kinerja Kementerian ESDM.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo memastikan program aksi sektor ESDM dalam 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap berjalan sesuai target.

"Kegiatan ESDM tidak boleh terganggu," kata Susilo di Jakarta, Kamis (4/9/2014), menanggapi status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

Menurut dia, kegiatan ESDM seperti produksi minyak, gas, tambang, batu bara, dan kelistrikan serta distribusi BBM merupakan sektor penting yang tidak boleh terhenti.

Ia mengatakan, dirinya bersama seluruh pejabat eselon satu Kementerian ESDM tetap akan menjalankan kegiatan seperti biasanya.

Susilo menambahkan, proses hukum terhadap Jero Wacik diharapkan memberikan hasil terbaik bagi semuanya.

"Tidak perlu berspekulasi macam-macam," ujarnya.

Termasuk, lanjutnya, terkait keputusan yang mestinya ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM.

Kementerian ESDM ditargetkan menyelesaikan enam program aksi dalam 100 hari terakhir pemerintahan Yudhoyono atau sebelum 20 Oktober 2014.

Keenam program aksi tersebut adalah keputusan perpanjangan kontrak kerja sama Blok Makassar Strait, penerbitan peraturan Menteri ESDM tentang kontrak kerja sama migas yang akan berakhir, dan penetapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak serta Gas Bumi dan Wakil Kepala SKK Migas.

Lalu, pengeboran sumur PLTP Sarula 3x110 MW, pengoperasian PLTP Patuha I 55 MW, PLTU Tanjung Balai Karimun 2x7 MW, PLTU Teluk Sirih Unit I 112 MW, dan PLTU Nagan Raya 2x110 MW, penerbitan PP Kebijakan Energi Nasional, dan revisi UU Panas Bumi.

Sejauh ini, program yang sudah diselesaikan baru satu yakni revisi UU Panas Bumi.

Pada Rabu (3/9), KPK menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011.

Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp9,9 miliar sejak 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper