Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN BBM: PNS Kota Batam Punya Rekening Rp1,3 Triliun, Begini Modusnya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam Niwen Khaeriyah senilai Rp1,3 triliun merupakan hasil pencurian BBM milik Pertamina di Dumai, Batam.
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam Niwen Khaeriyah senilai Rp1,3 triliun merupakan hasil pencurian BBM milik Pertamina di Dumai, Batam.

Wakil Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto menyampaikan rekening Niwen dijadikan singgahan sebelum uang haram tersebut diteruskan kepada orang-orang yang 'berjasa' dalam menjual BBM ilegal tersebut.

Setelah kakak Niwen, Ahmad Mahbub (AM) melakukan transaksi atas BBM ilegal, Ahmad masuk ke Singapura dengan uang hasil penjualan tersebut. Kemudian ia menyalurkan pecahanan 1.000 dolar Singapura melalui kurir untuk disampaikan kepada Niwen.

"Ini [dolar Singapura] masuk berangsung-angsur ke Batam diterima NK. Dia menampung hasil penjualan. Kemudian NK meneruskkan ke AA [Arifin Ahmad] untuk didistribusikan kepada orang-orang yang berjasa," katanya, Rabu (3/9/2014).

Kemudian, Niwen menyerahkan uang kepada Arifin untuk diteruskan ke Du Nun melalui rekening Bank Mandiri. Du Nun memiliki uang sebesar Rp7,4 miliar, sementara pelaku lainnya, Yusri sekitar Rp1 miliar.

Rahmad menyampaikan dalam melaksanakan aksinya, AM dibantu oleh pegawai senior Pertamina Yusri, pegawai lepas harian TNI AL Du Nun dan rekannya AA. Aksi ini tak terbilang baru, karena keempatnya telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2008.

Rahmad menuturkan masing-masing pelaku memiliki tugas masing-masing. Yusri bertugas mengawasi perjalanan kapal tanker BBM dari Dumai ke Siak, kemudian ke Pekanbaru. Informasi perjalanan itu disampaikan ke Du Nun, untuk dilakukan pemberhentian.

"Setelah diberhentikan di tengah jalan, Du Nun menghubungi AM untuk menurunkan sebagian muatan BBM-nya," jelasnya.

Selain mengambil sebagian muatan kapal, oknum tersebut, lanjut Rahmad juga memanfaatkan potensi kehilangan saat perjalanan atau tumpah ketika menuangkan BBM dari kilang ke kapal.

Caranya ialah dengan menambah muatan hingga melebihi batas maksimal, misalnya seharusnya muatan hanya 100 ton, dilebihkan menjadi 130 ton.

Setelah mengambil BBM secara ilegal itu, lanjut Rahmad, kapal milik AM menuju laut bebas untuk menjual BBM di pasar gelap. "Pembelinya ada dari warga negara Indonesia, Singapura, dan Malaysia," katanya.

Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus dengan mencari aset-aset milik Du Nun dan Yusri, yang memiliki banyak aset di Batam. Beberapa barang bergerak milik Du Nun dan Yusri juga sudah disita, seperti tujuh unit kendaraan serta satu kapal tanker 300 ton.

Selanjutnya, penyitaan akan mengarah ke bangunan, tanah, dan uang tunai dan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan perbankan yang digunakan transaksi. "Untuk Niwen sendiri belum kami lakukan pencarian aset," ujarnya.

Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, hanya AM yang belum ditahan karena masih melengkapi alat bukti. Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper