Bisnis.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Sutarman meminta agar dua anggota Polri yang ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) tidak dulu diklaim terlibat dugaan penyalaahgunaan narkotika.
"Seolah-olah mereka itu sudah terkait, jangan dulu. Kita lihat dan kita tunggu dulu. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya, Rabu (3/9/2014).
Pasalnya, sejauh pemeriksaan yang sudah dilakukan, Polri mendapatkan informasi bahwa tes urine atas AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap negatif. Kemudian, saat ditangkap pun, keduanya tidak kedapatan membawa narkotika.
Kendati demikian, lanjut Sutarman, PDRM tentunya memiliki bukti awal yang cukup untuk menangkap kedua anggota Polri.
Namun, mengenai seberapa jauh keterlibatan dan peran dua anggota Polri tersebut masih dalam tahap pengembangan kasus.
Sejak 29 Agustus lalu, PDRM telah melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Malaysia, kedua akan menjalani pemeriksaan selama 7x24 jam. Jika waktu tersebut tidak cukup, maka akan diperpanjang.
"Dari situ akan ditentukan, apakah yang bersangkutan terkait dengan penangkapan warga negara Philipina bernama Chusi yang ditangkap di Kuala Lumpur dengan barang bukti 3,1 kg amphetamine," papar Sutarman.
Lebih lanjut dia menyampaikan Chusi merupakan pemain jaringan internasional, memiliki kaitan dengan jaringan Sony Senjaya yang dibekuk di Cikande beberapa waktu lalu.
Kemudian juga terhubung dengan jaringan Kamir Santoso yang ditangkap di Republik Rakyat Tiongkok dan juga warga negara Hongkong yang dikejar hingga ke Surabaya beberapa bulan lalu.
"Kami sudah bertukar informasi soal jaringan internasional. Apakah anggota kami yang ditangkap terkait, belum ada kepastian," tegasnya.