Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Tipikor memvonis Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Atut dinilai terbukti dan meyakinkan bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014) seperti dikutip Metrotv.
Selain pidana penjara, Atut juga diganjar dengan pidana denda. Atut diharuskan membayar denda senilai Rp200 juta.
"Denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 5 bulan," ujar Matheu.
Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten, yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai terpidana.
Ratu Atut sendiri dikabarkan akan dijatuhkan vonis maksimal oleh Majelis Hakim Tipikor atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Mengenai putusan, beliau [Ratu Atut] pasrah dan hanya bisa berdoa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tukas Sukatma.
Sebelumnya, Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Atut diduga melakukan penyuapan Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1990 jo UU N. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.