Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan penanganan kasus terhadap dua perwiranya yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Kuching, Malaysia, kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan Polri tidak dapat mencampuri penyidikan yang dilakukan oleh PDRM.
"Kami menyerahkan kepada PDRM karena pada prinsipnya kami tidak bisa mencampuri. Namun kita lakukan koordinasi," katanya, Senin (1/9/2014).
Polda Kalimantan Barat, lanjut Agus, telah mengirim tim untuk mendampingi kedua anggota Polri tersebut seperti kuasa hukum ataupun penyidik.
Mengenai kemungkinan pemindahan perkara dari Malaysia ke Indonesia, Agus mengatakan belum melihat peluang tersebut.
Kendati demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan kalau saja pengembangan penyelidikan terhadap keduanya memberikan indikasi pemindahan perkara. "Kita lihat perkembangnnya kalau ada pemindahan perkara," jelas Agus.
Pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar, ditangkap oleh PDRM di Kuching.
Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Malaysia oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti narkotika.
Anggota Polri Ditangkap di Malaysia: Mabes Serahkan ke PDRM
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan penanganan kasus terhadap dua perwiranya yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Kuching, Malaysia, kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu