Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NAMA BAIK SOEKARNO, Mahkamah Konstitusi Kembali Terima Gugatan

Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan terkait dengan pemulihan nama baik Soekarno. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Ketua Yayasan Maharya Pati, Murnanda Utama.
Para pegugat ketika itu mempermasalahkan langkah MPR menetapkan status einmalig (telah diselesaikan) atas TAP MPRS no. XXXIII tahun 1967. /Bisnis.com
Para pegugat ketika itu mempermasalahkan langkah MPR menetapkan status einmalig (telah diselesaikan) atas TAP MPRS no. XXXIII tahun 1967. /Bisnis.com

Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan terkait dengan pemulihan nama baik Soekarno. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Ketua Yayasan Maharya Pati, Murnanda Utama.

Murnanda dan Deva Septana meminta MK mencabut TAP MPRS no. XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno melalui peninjauan kembali pada TAP MPR no. I/2003.

Alasannya, TAP MPRS tersebut berisi tuduhan tentang keterlibatan Presiden Soekarno dalam G 30/S PKI yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Bagian yang dipermasalahkan adalah Pasal 6 TAP MPRS no. XXXIII/1967 yang menyatakan persoalan hukum Seokarno dilakukan menurut ketentuan hukum dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat presiden.

Tuduhan tersebut juga dianggap bertentangan dengan rangkaian peraturan pemerintah yang menetapkan Soekarno sebagai pahlawan nasional dan pahlawan proklamator.

Kutipan dari permohonan peninjauan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Yayasan Maharya Pati, Hari Mulyadi dalam konferensi pers pada Minggu (31/8/2014).

“Utamanya, kita berharap MK memerintahkan Presiden RI untuk membebaskan Soekarno dari persoalan hukum yang dituduhkan dalam TAP MPRS tersebut dan memulihkan nama baik Soekarno sebagai Bapak Bangsa Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan dugaan keterlibatan Soekarno dalam G 30/S PKI memang telah berakhir secara hukum. Namun, Hari menegaskan pernyataan dari Presiden RI penting sebagai langkah politik untuk memulihkan nama baik Soekarno.

MK dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan atas gugatan Murnanda dan Deva pada 5 Septermber 2014 dengan agenda mendengarkan permohonan penggugat.

Gugatan terhadap TAP MPR no. I/2003 terkait rehabilitasi nama Soekarno sebelumnya telah diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri, Universitas Bung Karno dan Partai Pelopor pada 2012.

TAP MPR no. I/2003 merupakan rangkaian keputusan MPR pasca reformasi mengenai status dan kedudukan puluhan TAP MPR/MPRS yang dikeluarkan selama masa pemerintahan Soeharto.

Para pegugat ketika itu mempermasalahkan langkah MPR menetapkan status einmalig (telah diselesaikan)atas TAP MPRS no. XXXIII/1967. Status tersebut, menurut para pegugat, memberikan stigma negatif kepada Soekarno.

Namun, MK memutuskan menolak mengadili permohonan hukum Rachmawati. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar beralasan UUD 1945 tidak memberikan MK wewenang menguji TAP MPR.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper