Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Tidak Ada Satupun Pulau NKRI Yang Dijual!

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada satupun pulau kecil di Indonesia yang dijual kepada investor asing, seperti yang ramai dibicarakan publik belakangan ini.
Pulau terluar Nusantara /Bisnis.com
Pulau terluar Nusantara /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada satupun pulau kecil di Indonesia yang dijual kepada investor asing, seperti yang ramai dibicarakan publik belakangan ini.

Direktur Jenderal Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad mengatakan bahwa pemuatan iklan penjualan pulau pada situs  http://www.privateislandsonline.com/ bukan merupakan inisiatif yang bersumber dari pemerintahan Indonesia.

“Pemuatan iklan tersebut, bisa saja bermotif politik atau ada tendensi khusus atau kepentingan lainnya, sehingga perlu disikapi secara tepat dan cepat,” katanya dalam siaran pers, (31/8/2014).

Seperti yang diketahui, beredar isu penjualan beberapa pulau kecil seperi Pulau Kiluan, Lampung dan Pulang Kumbang Sumatera Barat yang diiklankan pada situs tersebut.

Sudirman menjelaskan bahwa UU Pertanahan tidak memungkinkan sebuah pulau dimiliki secara tunggal apalagi pihak asing. Hal tersebut juga dijelaskan pada Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil tidak membuka ruang sedikitpun untuk kepemilikan asing.

Secara kontekstual, dia mengatakan, isu penjualan pulau kepada pihak asing sudah sering muncul, namun secara prinsip tidak mungkin dilakukan.

“Saat ini, pemerintah RI tidak pada posisi untuk memperjualbelikan pulau-pulau kecil di Indonesia, karena bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku, mengganggu kedaulatan Indonesia, dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa Indonesia,” paparnya.

Dia menjelaskan sekalipun ada pihak yang tertarik menjadi investor untuk berpartisipasi mengembangkan pulau-pulau kecil di Indonesia, diutamakan dari investor dalam negeri, untuk pengembangan eko-wisata atau aktifitas sejenis yang tidak merusak lingkungan dan tatanan sosial.

Seperti yang tertulis pada UU No 1 tahun 2014 yang mensyarakatkan beberapa proses dan ketentuan yang sangat ketat, sehingga menutup celah pemanfaatan pulau secara serampangan, apalagi yang terkait dengan kedaulatan Negara.

Untuk itu, Direktorat KP3K akan melakukan upaya khusus untuk mencegahnya berulangnya iklan yang dinilai meresahkan tersebut, yaitu Berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP untuk melakukan pengecekan dan penelusuran pemuatan berita tersebut.

KP3K juga akan berkomunikasi secara resmi kepada pihak situs : www.privateIslandonline.com terkait kebijakan dan posisi Indonesia dalam pengelolaan pulau-pulau kecilnya, sehingga kejadian yang sama tidak berulang kedepan.

Selain itu, bila terbukti bertentangan dengan hukum, akan  mendorong upaya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam upaya untuk menjual pulau di Indonesia. Terakhir, KP3K akan melakukan koordinasi dan pihak/instansi terkait lainnya, termasuk sosialisasi ke masyarakat, terkait berbagai kebijakan tentang status kepemilikan dan fungsi serta pemanfaatan pulau kecil di Indonesia dengan baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper