Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitra Usaha Minta Perdagangan Saham Cipaganti (CPGT) Dihentikan

Komite Investasi Mitra Usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menuntut PT Bursa Efek Indonesia untuk menghentikan perdagangan sementara atas saham PT Cipaganti Citra Graha, Tbk.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Investasi Mitra Usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menuntut PT Bursa Efek Indonesia untuk menghentikan perdagangan sementara atas saham PT Cipaganti Citra Graha, Tbk.

Perwakilan Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Koperasi Cipaganti Davit Dwi Sardjono mengatakan pelaksanaan rapat umum pemegang saham yang dilakukan pada 25 Agustus 2014 merupakan indikasi adanya hostile takeover.

“Penolakan laporan keuangan pada RUPS harus menjadi basis bagi BEI untuk menolak perubahan manajemen. Selain itu, meminta pertanggungjawaban manajemen lama sebelum dipindahkan kepada manajemen baru,” kata Davit kepada Bisnis, Selasa (26/8/2014).

Dia menjelaskan indikasi hostile takeover nampak pada beberapa ketidakwajaran pelaksanaan RUPS sebelumnya. Pertama, pemaksaan pergantian pengurus, padahal laporan keuangan emiten berkode CPGT tersebut ditolak.

Davit menginginkan adanya audit keuangan CPGT yang diduga ada sejumlah penyimpangan. Terdapat indikasi sementara bahwa uang koperasi dari 8.194 mitra usaha senilai Rp3,2 triliun masuk ke perusahaan terbuka tersebut.

Sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh aset Grup Cipaganti termasuk CPGT menjadi milik KIMU. Namun, kini direksi diganti dengan pihak asing yang tidak terkait dengan perdamaian tersebut.

“Kami sudah konfirmasi dari pak Andianto [terkait dengan pergantian direksi]. Katanya keputusan itu bukan saran dari beliau. Manajemen lama harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang ditolak ini kepada para pemegang sahamnya,” ujarnya.

Kedua, penggantian notaris hanya dalam waktu 12 jam menjelang RUPS, padahal notaris sebelumnya sudah bekerjasama dengan CPGT sejak penjualan saham perdana (IPO).

Ketiga, lanjutnya, agenda RUPS luar biasa (LB) sebelumnya adalah perubahan anggaran dasar, tetapi dalam pelaksanaannya adalah keinginan melakukan perubahan pengurus. Perubahan seketika tersebut merupakan penyimpangan dari peraturan bursa.

Keempat, KIMU yang merupakan perwakilan investor dan memiliki kepentingan atas saham-saham milik Andianto Setiabudi dan Koperasi Cipaganti sempat ditolak masuk ke dalam ruang sidang.

“Penolakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan tindakan-tindakan terhadap orang-orang yang berkepentingan di dalamnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper