Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aplikasi Pemetaan Partisipatif Bantu Masyarakat Adat Terkait Wilayah

Deputi V Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Nirarta Samadhi menjelaskan aplikasi pemetaan partisipatif membantu masyarakat adat memberikan masukan kepada pemerintah atas wilayahnya.
Yanuarius Viodeogo
Yanuarius Viodeogo - Bisnis.com 25 Agustus 2014  |  19:10 WIB
Aplikasi Pemetaan Partisipatif Bantu Masyarakat Adat Terkait Wilayah

Bisnis.com, JAKARTA -- Deputi V Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Nirarta Samadhi menjelaskan aplikasi pemetaan partisipatif membantu masyarakat adat memberikan masukan kepada pemerintah atas wilayahnya. 

"Masyarakat selama ini terkendala memberikan masukan kepada pemerintah yang terbatas penyampaiannya melalui surat, telepon dan surat elektronik. Dengan aplikasi  ini, memungkinkan menambah fitur baru seperti jalan, jembatan, sungai, desa, dan bentuk demografi lainnya," ungkapnya, pada peluncuran alamat www.petakita.ina-sdi.or.id.  
 
Nirarta mengungkapkan masukan pemberian pemetaan lokasi di area wilayah adat yang sering berkonflik dengan pemilik modal kepada pemerintah berperan meminimalisir konflik yang terjadi di lapangan.
 
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (BIG) Dodi Sukmajadi mengatakan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan melalui aplikasi tersebut dalam upaya  mendukung pemerintah dan BIG menyusun perencanaan tata ruang batas administrasi dan kawasan hutan.  
 
"Keterbukaan akses dan tampilan data spasial melalui aplikasi ini erat kaitannya dengan usaha pemerintah untuk mempercepat pengukuhan batas administrasi dan batas kawasan hutan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

masyarakat adat
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top