Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Joko Widodo (Jokowi) menuju Istana Negara masih harus melewati jalan terjal. Dalam kapasitasnya sebagai gubernur, Jokowi wajib mengajukan surat pengunduran diri dan mendapat restu dari DPRD DKI.
Pada Kamis (21/8), Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari capres dan cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sehingga secara otomatis Jokowi-JK resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Pengamat politik UI, Boni Hargens berpendapat DPRD DKI harus menerima pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI dalam rangka memenuhi kehendak rakyat yang telah memilihnya sebagai Presiden RI 2014-2019.
"Tidak etis jika DPRD DKI mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. DPRD DKI hendaknya mematuhi putusan MK yang telah menetapkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019, karena putusan tersebut bersifat final dan mencerminkan kehendak rakyat," katanya Sabtu (23/8).
Menurut Boni, jika nanti DPRD DKI menolak pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI, maka akan dianggap publik sebagai upaya pengingkaran terhadap eksistensi MK sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi.
"Hendaknya DPRD DKI tidak melakukan politisasi yang terlalu jauh dalam pengunduran Jokowi sebagai Gubernur DKI, dan sudah semesti menerimanya agar Jokowi bisa dilantik pada 20 Oktober 2014," ujarnya. (ant/yus)