Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Pengacara Masyarakat menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto untuk menunda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Koalisi Pengacara yang dipimpin oleh advokat Alamsyah Hanafiah itu juga meminta DPR RI membentuk panitia khusus penundaan pelantikan Jokowi-JK.
Namun pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai usulan Koalisi Pengacara Masyarakat (KPM) tidak memiliki landasan hukum.
"Langkah KPM dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur dalam undang-undang," katanya Sabtu (23/8/2014).
Menurut Saldi, tidak ada pihak yang bertanggungjawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Saldi menegaskan keputusan MK yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 adalah bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019.
"Jadi, Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegasnya. (ant/yus)