Bisnis.com, JAKARTA- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengimbau pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berlapang dada menerima hasil putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Nasional JPPR, M Afifuddin tidak ada gunanya jika pasangan Prabowo-Hatta kembali mempermasalahkan persoalan kecurangan pemilu presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, semua bukti-bukti kecurangan pemilu yang terjadi pada waktu pilpres sudah ditolak MK.
"Tidak ada gunanya dan akan membuang waktu. Bukti-bukti yang di MK saja ditolak sepenuhnya. Baiknya legowo saja, karena semua proses sudah berjalan transparan," tutur Afif kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Menurut Afif, proses upaya hukum terakhir sudah selesai saat ini. Namun Afif memprediksi dinamika berikutnya akan ada di parlemen. Afif mengimbau sebaiknya pasangan Prabowo-Hatta berada di luar pemerintahan sebagai oposisi dan menjadi penyeimbang pemerintahan baru presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Kalau dilakukan secara fair akan baik juga. Misalnya mereka menjadi oposisi yang jadi penyeimbang pemerintah," tukasnya.