Bisnis.com, AMBON -- Jelang pembacaan putusan MK terkait gugatan Pilpres, Gubernur Maluku mengajak warganya menerima apa pun putusan dari benteng terakhir konstitusi tersebut.
Gubernur Maluku Said Assagaff mengajak semua komponen masyarakat di daerahnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2014.
"Yakinlah bahwa siapa pun yang terpilih untuk memimpin Indonesia periode 2014-2019 adalah kehendak Tuhan. Maka, masyarakat Maluku harus menerima apa pun keputusan MK," katanya ketika dihubungi di Ambon, Rabu (20/8/2014).
Terpenting, menurut Gubernur, stabilitas keamanan harus dipelihara oleh semua komponen bangsa di Maluku guna mendorong percepatan pembangunan serta optimalisasi kinerja pemerintahan dan pelayanan sosial.
"Sejumlah agenda strategis berlangsung secara aman dan damai di Maluku sehingga keputusan MK juga harus demikian dengan peran serta semua komponen bangsa di daerah ini," tegasnya.
Dia merujuk pada suasana kondusif peralihan kepemimpinan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2008-2013 dari Karel Albert Ralahalu-Said Assagaff kepada pelaksana harian Gubernur Ros Far-Far (Sekda Maluku) hingga dilantiknya pelaksana tugas Gubernur, Saut Situmorang.
Selanjutnya pelantikan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2014-2019 yakni Said Assagaff-Zeth Sahuburua pada 10 Maret lalu.
Agenda lainnya yaitu pemilihan anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se- Maluku.
Karena itu, Gubernur memandang perlu mengajak semua komponen bangsa di Maluku menyatukan tekad dan bekerja sama mencurahkan seluruh kemampuan untuk senantiasa memelihara stabilitas keamanan.
"Pilpres telah memasuki ranah hukum dan MK berkewenangan memutuskan perselisihan pemilihan umum tersebut sehingga apa pun hasilnya harus diterima. Jangan ada yang mengganggu stabilitas keamanan di Maluku," ujarnya.
Dalam Pilpres, di Maluku Jokowi-JK meraih 443.040 suara atau 50,52 persen, unggul atas Prabowo-Hatta yang memperoleh 433.981 suara atau 49,48 persen.
Keunggulan pasangan bernomor urut 2 itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Maluku di Ambon pada 19 Juli 2014.
Di Maluku, sebanyak 1.216.296 tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua Kota dengan 3.250 TPS).