Bisnis.com, JAKARTA -- Jahmada Girsang mengajukan memori banding sebagai keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan seluruh gugatannya senilai US$1.600 dan Rp230 juta terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jahmada Girsang, salah satu penumpang maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengaku kecewa dengan putusan yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Padahal, maskapai milik Indonesia tersebut tidak pernah menghadiri persidangan.
“Menurutnya, majelis harus mempertimbangkan kerugiannya akibat kelalaian yang merupakan perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan prosedur dan sistem pengawasan pada saat pemberangkatan pesawat,” kata Jahmada dalam memori banding yang diterima Bisnis, Selasa (19/8/2014).
Majelis tidak mengabulkan gugatan materiil yang diajukan penggugat sebanyak US$1.600, tuntutan sanksi administratif Rp200 juta, ongkos selama pengurusan perkara Rp20 juta, kerugian immateriil senilai Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari kelalaian tergugat.
Berdasarkan amar putusan dalam perkara No. 33/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst. Yang dibacakan pada 16 Juni 2014 majelis memutuskan perbuatan tergugat dengan keterlambatan keberangkatan pesawat dan alasan adanya kekurangan dan kelebihan penumpang adalah perbuatan melawan hukum.
Hakim yang pada saat itu diketuai Jamaluddin Samosir menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp600.000 kepada penggugat dan ongkos perkara sebesar Rp516.000.
Perkara tersebut bermula ketika Jahmada berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Jakarta pada 16 September 2013.
Setelah mendapatkan boarding pass, 30 menit kemudian ada pengumuman dari pihak Garuda yang mengatakan pesawat belum bisa berangkat karena masih ada penumpang transit dari Papua yang belum naik ke pesawat.
Setelah menunggu 45 menit di pesawat, pihak Garuda meminta penumpang turun dengan membawa semua barang bagasi atas keluar pesawat, karena alasan aturan dan keselamatan penumpang.
Tiga puluh menit setelah pengecekan bagasi atas, para penumpang dipersilakan kembali menaiki pesawat. Atas kejadian tersebut, Jahmada mengaku protes bersama dengan penumpang lain dan merasa tidak nyaman.
Jahmada kembali mengalami keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda yang seharusnya pukul 17.00 WIT tetapi mundur menjadi pukul 18.05 WIT pada 30 September 2013. Ternyata terdapat kelebihan penumpang dalam pesawat atau manifest tidak sesuai dengan jumlah penumpang.
Saat hendak dikonfirmasi, Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pujobroto tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari Bisnis.