Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum KPU: Prabowo-Hatta Gagal Hadirkan Bukti

Pihak Prabowo-Hatta dianggap tidak mampu membuktikan tudingan kecurangan yang dilakukan KPU selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo-Hatta/Antara
Prabowo-Hatta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim pihak Prabowo-Hatta tidak mampu membuktikan tudingan kecurangan yang dilakukan KPU selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan seharusnya Prabowo-Hatta selaku pihak pemohon menghadirkan setidaknya tiga bukti sebagai penunjang yakni keterangan saksi, alat bukti surat, dan saksi ahli.

Dia memberi contoh terkait dugaan kecurangan perbedaan sekitar 8,4 juta suara yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pihak pemohon seharusnya membuktikan dengan bukti surat atau membuktikan tuduhan kecurangan KPU dengan berita acara yang menerangkan rekapitulasi KPU salah.

“Tetapi selama persidangan, tidak muncul bukti rekapitulasi yang salah oleh KPU. Begitu juga dengan 52 saksi pihak pemohon yang menyatakan tidak mempermasalahkan rekapitulasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten," paparnya di gedung MK, Selasa (19/8/2014).

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menduga Pilpres 2014 diwarnai dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga berdampak pada kekalahan dengan suara yang cukup besar dan berdampak pengajuan gugatan pada MK.

Ali mengatakan selama persidangan di MK, 52 saksi dari pihak pemohon atau Prabowo-Hatta tidak mempermasalahkan ihwal rekapitulasi atau pengurangan jumlah suara untuk pasangan nomor urut satu tersebut.

Pihaknya mempercayakan penilaian alat bukti yang diserahkan dapat dinilai secara objektif oleh MK.

Menurut Ali, pihaknya mencermati dengan saksama para saksi dari pihak pemohon dan tidak ada satu pun yang mempersoalkan terkait selisih suara antara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sekitar 8,4 juta suara itu.

Saksi yang dihadirkan pihak pemohon itu, katanya, berasal dari 13 provinsi yang juga tidak mempersoalkan pada 20 provinsi lainnya. Pada persidangan PHPU, beberapa kali kubu Prabowo-Hatta menduga selisih 8,4 juta suara yang dimenangkan Jokowi-JK tersebut diperoleh dari hasil kecurangan.

Ali Nurdin juga mengklaim KPU selaku pihak termohon telah menggelar Pilpres 2014 sesuai prosedur dengan tidak melakukan kesalahan rekapitulasi seperti yang disangkakan pihak pemohon.

"Proses rekapitulasi KPU pada Pilpres 2014 sudah benar. Tidak ada keberatan yang diajukan dari saksi pemohon maupun saksi nomor dua terkait proses rekapitulasi baik di TPS, KPPS, hingga DPKTb," katanya.

Dia menjelaskan tugas KPU mulai dari penyusunan DPT hingga DPKTb sudah benar dan dikuatkan oleh surat Bawaslu Nomor 09 tertanggal 22 Juli 2014, bahwa Bawaslu mengapresiasi pada KPU atas berjalannya Pilpres 2014 dengan jujur, adil dan rahasia.

Ali menambahkan tidak ada satupun KPU melakukan kecurangan secara TSM seperti yang ditudingkan pihak pemohon. Kalaupun ada, katanya, terjadi kecurangan di tingkat KPPS yang bersifat lokal dan sudah diproses oleh Bawaslu setempat.

“Tapi bukan berarti kami optimistis akan memenangi persidangan. Kami dari pihak termohon menyerahkan hasil semuanya pada MK,” katanya.

Sementara itu, anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan pihaknya optimistis akan memenangkan perkara PHPU dengan alasan pembuktian yang diajukan masuk akal.

Pada hari ini, Selasa (19/8/2014) pihaknya telah menyerahkan dokumen kesimpulan bukti sebanyak tiga bundel dengan jumlah 6.000 halaman.

"Bukti fisik dan kesimpulan pihak pemohon seperti yang diminta majelis kemarin telah kami serahkan. Kami yakin permohonan kami akan dikabulkan," katanya.

Firman menambahkan pengajuan permohonan pada MK bisa diterima secara hukum lantaran memuat dugaan kecurangan pihak termohon secara TSM. Salah satu hal masuk akal yang dimohonkan pihak Prabowo-Hatta, katanya, yakni permohononan pemilihan suara ulang (PSU).

"Apabila melihat secara hukum, dasar kita sudah cukup. Ditambah, penjelasan berbagai alasan cukup rasional, juga dengan fakta-fakta yang harus diterima secara hukum," paparnya.

MK akan mengumumkan hasil vonis persidangan perkara PHPU pada Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, pada Senin (18/8), MK telah mengesahkan bukti-bukti yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, KPU dan Jokowi-JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper