Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HILANGKAN GRATIFIKASI: Polri Kerja Sama Dengan KPK

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengetatkan kembali soal gratifikasi terhadap seluruh anggotanya berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengetatkan kembali soal gratifikasi terhadap seluruh anggotanya berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan anggota Kepolisian RI tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Polri akan hilangkan gratifikasi dari aspek pelayanan dan penegakan hukum karena sangat berhubungan dengan masyarakat," ujarnya, Selasa (19/8/2014).

Pasalnya, kata Sutarman, Polri harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum.

Jika masih ada anggota Polri yang tidak melaporkan gratifikasi, maka akan menjadi pidana karena menjadi suap seperti dalam Pasal 12B Ayat 1 No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun unit yang akan menerima laporan gratifikasi dari anggota Polri ialah Inspektur Pengawasan Umum yang akan diteruskan kepada KPK.

"Jadi kalau ada gratifikasi KPK akan menilai apakah gratifikasi itu akan diambil untuk negara atau dikembalikan ke pemberi," jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepahaman mengenai gratifikasi di lingkungan Polri, Sutarman dan Ketua KPK Abraham Samad meneken nota kesepahaman soal gratifikasi pada hari ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kerja sama ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran kepolisian agar menjadi unit pengendali dan sosialisasi gratifikasi di tingkat yang lebih rendah.

"Masih banyak di kalangan polisi belum paham apa itu gratifikasi. Kami ingin beri pemahaman agar bisa tahu langkah persuasif," jelasnya.

Abraham juga menyampaikan, jika dalam waktu 30 hari, anggota Polri tidak melaporkan soal gratifikasi yang diterima, maka bisa langsung masuk dalam pidana.

Dalam Pasal 12B Ayat W UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 dijelaskan gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Adapun ancaman pidana untuk penerimaan gratifikasi tersebut ialah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper