Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOTA BATU Dituntut Selesaikan Piutang Rp54,3 Miliar

Pemkot Batu, Jawa Timur melalui dinas pendapatan daerah (dispenda) setempat dituntut untuk segera menyelesaikan piutang daerah Rp54,3 miliar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur melalui dinas pendapatan daerah (dispenda) setempat dituntut untuk segera menyelesaikan piutang daerah Rp54,3 miliar.

Kepala Inspektorat Kota Batu Susetya Herawan mengatakan piutang tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas penggunaan APBD Kota Batu 2013.

“Piutang daerah tersebut di antaranya meliputi sejumlah pos terdiri dari pajak daerah sebesar Rp41,6 miliar, retribusi daerah  Rp814 juta, dana bagi hasil Rp8,464 miliar serta piutang lainnya yang mencapai Rp3,485 miliar,” kata Susetya, Senin (18/8/2014).

Menurutnya, dispenda selaku pengumpul pendapatan asli daerah (PAD) wajib melakukan penagihan sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI.

Setiap semester, BPK akan memerika laporan keuangan Pemkot Batu dan memeriksa rekomendasi LHP BPK. Kalau tidak ada tindak lanjut atau upaya penyelesaian dari dispenda, maka catatan BPK akan muncul lagi pada 2015.

“Sesuai Perda Kota Batu tentang pajak dan retribusi daerah, piutang daerah tidak bisa dihapuskan, namun bisa dikurangi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper