Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KOTA BATU Dituntut Selesaikan Piutang Rp54,3 Miliar

Pemkot Batu, Jawa Timur melalui dinas pendapatan daerah (dispenda) setempat dituntut untuk segera menyelesaikan piutang daerah Rp54,3 miliar.
M. Sofi’I
M. Sofi’I - Bisnis.com 18 Agustus 2014  |  15:56 WIB
KOTA BATU Dituntut Selesaikan Piutang Rp54,3 Miliar
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, BATU - Pemkot Batu, Jawa Timur melalui dinas pendapatan daerah (dispenda) setempat dituntut untuk segera menyelesaikan piutang daerah Rp54,3 miliar.

Kepala Inspektorat Kota Batu Susetya Herawan mengatakan piutang tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas penggunaan APBD Kota Batu 2013.

“Piutang daerah tersebut di antaranya meliputi sejumlah pos terdiri dari pajak daerah sebesar Rp41,6 miliar, retribusi daerah  Rp814 juta, dana bagi hasil Rp8,464 miliar serta piutang lainnya yang mencapai Rp3,485 miliar,” kata Susetya, Senin (18/8/2014).

Menurutnya, dispenda selaku pengumpul pendapatan asli daerah (PAD) wajib melakukan penagihan sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI.

Setiap semester, BPK akan memerika laporan keuangan Pemkot Batu dan memeriksa rekomendasi LHP BPK. Kalau tidak ada tindak lanjut atau upaya penyelesaian dari dispenda, maka catatan BPK akan muncul lagi pada 2015.

“Sesuai Perda Kota Batu tentang pajak dan retribusi daerah, piutang daerah tidak bisa dihapuskan, namun bisa dikurangi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kota batu
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top