Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014, Elza Syarief: Rakyat Bisa Terbelah

Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya mampu memberikan keputusan vonis sesuai fakta adanya kecurangan dalam proses pemilu 2014 agar rakyat tak terbelah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya mampu memberikan keputusan vonis sesuai fakta adanya kecurangan dalam proses pemilu 2014 agar rakyat tak terbelah.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief mengatakan terkait keputusan MK kelak, pihaknya optimistis dan tidak mau berandai-andai bakal kalah dalam persidangan, karena semua pihak juga belum tahu.

“Kecurangan itu ada, dan MK harus memutuskan sesuai fakta dengan seadil-adilnya. Hal itu karena ini head to head antara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Kalau sampai tidak adil bisa membuat rakyat Indonesia terbelah, karena hukum seharusnya mengakomodir keadilan,” ujarnya usai sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Sementara, terkait hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai selesai lebih dulu, tetapi pengumumannya ditunda, Elza menilai hal tersebut patut dipertanyakan, apalagi setelah dianggap tidak mempengaruhi putusan MK.

“Proses sidang di DKPP kan lebih cepat dan sederhana. Pembuktian hanya kasus per kasus dan dengan saksi yang cepat. Kenapa mesti ditunda-tunda? Itu juga jadi tanda tanya. Kan tidak saling mempengaruhi?” bebernya.

Elza membeberkan, keputusan hasil DKPP memang tidak bisa jadi pertimbangan MK, tetapi secara etika dan moral seharusnya sudah terlihat terkait keinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“Karena azas dari pemilu kan jujur adil dan bermanfaat,” tukasnya.

Adapun MK telah mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon, termohon dan terkait dalam sidang perkara PHPU 2014 pada hari ini, Senin (18/8/2014), dengan beberapa catatan.

Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang diajukannya hingga Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB. Adapun, sidang keputusan vonis bakal digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB di Gedung MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper