Bisnis.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang tahun 2014 semester I adalah perkara terbanyak yang ditangani penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Dari data yang dirilis ICW, pada semester I tahun 2014 modus korupsi paling banyak digunakan koruptor adalah penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang yakni 71 kasus atau 23,05%.
"Penyalahgunaan anggaran dan penggelapan sebanyak 71 kasus atau 23,05%," tutur Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Lais Abid dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (17/8).
Kemudian, modus tindak pidana korupsi dengan modus laporan fiktif pada semester I tahun 2014, ada sebanyak 66 kasus atau 21,42%. Dilanjutkan dengan modus mark up, pemotongan anggaran, proyek fiktif serta gratifikasi.
Sedangkan tahun 2013 lalu, semester I modus dugaan tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah penggelapan uang ada sebanyak 104 perkara yang ditangani penegak hukum di seluruh Indonesia. Disusul penyalahgunaan anggaran sebanyak 50 perkara, modus mark up 47 perkara dan laporan fiktif 39 perkara.
"Korupsi dengan modus laporan fiktif mengalami peningkatan signifikan sebanyak 27 kasus," tukasnya.
Korupsi Anggaran & Penggelapan Uang Terbanyak Pada 2014
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang tahun 2014 semester I adalah perkara terbanyak yang ditangani penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu