Bisnis.com, SEMARANG -- Praktik mengutip uang di jalanan membuat anggota kepolisian di Semarang harus menerima sanksi hukuman.
Dua anggota Polrestabes Semarang terancam sanksi menyusul praktik pungutan liar yang berhasil diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Sabtu (16/8/2014), mengatakan dua oknum tersebut akan dimutasi jabatannya setelah pemeriksaan selesai.
"Kami ambil langkah tegas untuk dimutasi," katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda telah selesai dan menyatakan kedua oknum yang bertugas di Pos Polisi Kalibanteng Semarang tersebut, terbukti terlibat praktik pungutan liar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Hendra Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap dua oknum yang terbukti melakukan pungli itu.
"Sudah selesai, sanksi disiplin akan diserahkan kepada atasannya langsung," katanya.
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Jawa Tengah memeriksa lima polisi yang bertugas di Pos Polisi Kalibanteng Semarang atas dugaan menerima pungutan yang tidak seharusnya dari pengemudi truk yang melintas.
Dari lima orang itu, Propam menyatakan hanya dua yang terbukti melakukan pungli.
"Tiga polisi lainnya hanya diperiksa sebagai saksi," kata Hendra.
Uang yang diberikan oleh pengemudi truk kepada petugas di Pos Polisi Kalibanteng tersebut diduga bertujuan agar kendaraan berat itu diizinkan masuk ke dalam kota.
Selain itu, salah satu oknum yang dinyatakan terbukti itu, diduga meminta sejumlah uang kepada pengemudi truk yang ditindaknya karena kelebihan muatan.