Bisnis.com, JAKARTA-- Terpidana Muhammad Nazaruddin disebutkan pernah meminta terdakwa Anas Urbaningrum untuk menjadi konsultan politiknya pada saat Nazaruddin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) beberapa tahun lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/8).
"Karena waktu itu saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya. Saya membimbing persiapan dia sebagai caleg. Kemudian saudaranya juga," tuturnya.
Oleh karena itu Anas merasa wajar jika dirinya mendapatkan uang operasional dari Nazaruddin. Pasalnya, Anas telah membimbing Nazaruddin sebagai calon legislatif hingga memenangkan Pileg tahun 2009 lalu.
"Itu dikatakan ke saya, sebagai uang operasional karena saya membimbing dia sebagai caleg. Wajar dong," kata Anas.
Namun, Anas mengaku terkejut saat Nazaruddin menukar istilah biaya operasional dengan gaji pada saat Anas berkunjung ke Permai Grup.
Oleh karena itu, semua uang yang telah diberikan, dikembalikan lagi.
"Tapi saya dengar, istilah di kantornya itu gaji. Berarti kalau digaji saya karyawannya dong. Makanya kemudian saya kembalikan," tukas Anas.