Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menggugurkan laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik atas tuduhan fitnah, jika laporan Ketua KPU Husni Kamil Malik atas ancaman penculikan terbukti benar.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan segala keputusan terhadap laporan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme sidang.
"Jadi kalau laporan penculikan itu benar, penyidik tidak bisa ambil kesimpulan laporan Taufik gugur ketika penyidikan sedang berlangsung. Semua tergantung sidang," jelasnya, Rabu (13/8/2014).
Dia menjelaskan gugur atau tidaknya sebuah laporan membutuhkan kekuatan hukum yang akan didapat dari putusan pengadilan. "Keluar putusan, diberi sanksi, baru dapat dikatakan gugur karena prosesnya dihentikan," papar Ronny.
Hingga kini, penyidik sedang memproses kedua laporan tersebut. Dia juga menegaskan Polri tidak melakukan pilih kasih atau memberikan penanganan prioritas terhadap satu pihak atas masalah ini.
Yang jelas, pemrosesan akan dilakukan berurutan sesuai dengan laporan yang masuk terlebih dahulu. "Ketika laporan pertama berjalan, laporan berikutnya [dari Taufik] juga jalan menyusul. Sesuai dengan urutan waktu, semua kami layani," ujarnya.
Senin lalu, Ketua KPU Husni Kamil Malik melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik atas ancaman penculikan kepada Bareskrim Mabes Polri. Merasa tidak melakukan yang dituduhkan Husni, Taufik melaporkan balik Husni atas tuduhan fitnah kemarin kepada Bareskrim Mabes Polri.