Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA TPI: Kubu Mbak Tutut Bantah Putusan PK Menangkan MNC

Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana membantah terbitnya putusan PK sengketa kepemilikan TPI dari Mahkamah Agung yang memenangkan Grup Media Nusantara Citra.
Mbak Tutut dan Hary Tanoe
Mbak Tutut dan Hary Tanoe

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Tutut membantah terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Grup Media Nusantara Citra (MNC).

Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana Hary Ponto meminta agar semua pihak menghormati MA sebagai institusi penegak hukum dan keadilan di Indonesia.

“Jangan asal bicara, dong. Kasus kepemilikan TPI setahu saya sampai sekarang masih berproses di MA,” kata Ponto kepada wartawan, Selasa (12/8/2014).

Dia mengaku telah mengecek melalui laman resmi Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id), tetapi putusan tersebut tidak ada. Menurutnya, kabar tersebut sengaja diembuskan pihak tertentu untuk membangun opini untuk menyesatkan publik terkait kepemilikan stasiun televisi itu.

Hary mempertanyakan mengapa MA tidak mengumumkan putusan tersebut kalau sudah ada. Selain itu, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.

Pihaknya menjelaskan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Siti Hardianti Rukmana terkait kasus TPI, yang selama ini dikuasai Grup MNC di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013 tersebut diputus pada 2 Oktober 2013.

Putusan MA itu, selanjutnya ditindaklanjuti kubu Hary Tanoe dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan MA, Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI, yang digelar pada 18 Maret 2005 oleh Grup MNC tidak sah. Sebaliknya, MA menyatakan RUPSLB 17 Maret 2005 adalah sah sehingga perombakan pengurus TPI yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

RUPSLB tanggal 17 Maret 2005 digelar Tutut dan sejumlah pemegang saham lainnya, yaitu PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper