Bisnis.com, BANDUNG BARAT – Sebelumnya pembatasan aktivitas pertambangan dilakukan di empat titik kawasan lindung Karst Citatah, yakni Goa Pawon, Gunung Masigit, Gunung Pabeasan, dan Gunung Hawu.
Pembatasan itu merupakan program yang dirancang oleh pemda setempat sejak 2013 demi terciptanya kelestarian lingkungan di seputar wilayah karst.
Terkait adanya aktivitas tambang batu lain di kawasan tersebut, Pemkab Bandung Barat akan segera menghentikan aktivitas penambangan. Perusahan yang beroperasi saat ini mengantongi izin sebelum disahkannya Perda RTRW. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Bandung Barat baru disahkan menjadi perda pada 2012.
"Di wilayah tersebut juga ada dua perusahaan yang beroperasi yang satu sudah terlanjur dikasih izin. Karena dulu izin penambangan dilakukan di kecamatan. Untuk mereka kami beri toleransi hingga izinnya habis pada 2016," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab Bandung Barat, Dodo Suhendar, Minggu (10/8/2014).
Dodo pun berjanji akan memenuhi tuntutan Gaperta yang menginginkan adanya peninjauan lapangan terkait nasib para pekerja tambang yang berjumlah sekitar 100 orang.