Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARST CITATAH: Pekerja Tambang Pertanyakan Penolakan Pemda Keluarkan IUP

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menolak memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan seorang investor di Kampung Lampegan, Desa/Kecamatan Padalarang, Kab Bandung Barat ke pemda setempat.
Dampak sosial, penutupan pertambangan itu sangat beresiko. Hal itu harus menjadi bahan pertimbangan. /Bisnis.com
Dampak sosial, penutupan pertambangan itu sangat beresiko. Hal itu harus menjadi bahan pertimbangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG BARAT- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menolak memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan seorang investor di Kampung Lampegan, Desa/Kecamatan Padalarang, Kab Bandung Barat ke pemda setempat.

Pengurus Gabungan Pekerja Tambang (Gaperta) Kab Bandung Barat mempertanyakan penolakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan seorang investor di Kampung Lampegan, Desa/Kecamatan Padalarang, Kab Bandung Barat ke pemda setempat.

Ketua Gaperta Kab Bandung Barat Dadang Ramon mengatakan, dasar penolakan yang disampaikan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) setempat terkesan mengada-ada dan cendrung diskriminatif.

"BPMPPT menyatakan dasar penolakan IUP adalah RTRW nasional. Kalau demikian, berarti semua pertambangan yang ada di sana juga tidak diperbolehkan. Ada kesan diskriminatif," kata Dadang saat dikonformasi wartawan, Minggu (10/8/2014).

Sekretaris Jenderal Gaperta Jajang Zarkasih menambahkan setidaknya ada 100 orang yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan batu lampegan yang berdampingan dengan kawasan Karst Citatah itu. Dampak sosial, penutupan pertambangan itu sangat beresiko. Hal itu harus menjadi bahan pertimbangan.

Untuk itu, mereka ingin mengadvokasi nasib ratusan pekerja yang terancam kehilangan mata pencahariannya. Sedangkan untuk pengusaha, ketika ditolak mereka masih bisa investasi di daerah lain. "Kami selama ini cukup koordinatif untuk mengetahui perkembangan IUP tersebut pada Dinas Bina Marga. Bahkan hampir dua minggu sekali mendatangi kantor tersebut," ucapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper