Bisnis.com, BANDUNG BARAT – Pengurus Gabungan Pekerja Tambang (Gaperta) Kab Bandung Barat mempertanyakan penolakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan seorang investor di Kampung Lampegan, Desa/Kecamatan Padalarang, Kab Bandung Barat ke pemda setempat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab Bandung Barat, Dodo Suhendar menjelaskan penolakan IUP yang diajukan pengusaha tersebut karena berdasarkan kajian teknis termasuk dalam kawasan lindung karst Citatah.
“Artinya, Lampegan merupakan zona merah yang harus steril dari aktivitas eksploitasi,” katanya, Minggu (10/8/2014).
Karst Citatah saat ini diusulkan sebagai geopark atau taman kebumian oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Kars Citatah dianggap memiliki keunikan geologi dan terkait erat dengan sejarah cekungan Bandung di masa lalu.
Selain itu, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSDAP) Kab Bandung Barat pun menambah pembatasan larangan aktivitas penambangan dua gunung yang ada di wilayah Karst Citatah, yakni Gunung Karang Panganten dan Gunung Manik.
Sebelumnya pembatasan dilakukan di empat titik kawasan lindung Karst Citatah yakni Goa Pawon, Gunung Masigit, Gunung Pabeasan, dan Gunung Hawu.
Pembatasan aktivitas pertambangan itu merupakan program yang dirancang oleh pemda setempat sejak 2013 demi terciptanya kelestarian lingkungan di seputar wilayah karst. "Secara aturan tidak diperkenankan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Mungkin yang jadi masalah, kenapa prosesnya berlarut-larut, jadi mereka kesal. Harusnya duduk bersama, sehingga mungkin ada informasi yang tidak sinkron," ujarnya.