Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa hukum terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp28 miliar, Diki Arianto menyatakan dalam nota pembelaannya (pledoi), pihaknya menuntut Diki dibebaskan karena tindakannya tidak memenuhi pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang, Kamis (7/8/2014) juga disebutkan bahwa terdakwa tidak menyetujui saksi-saksi yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang, Selasa (15/7/2014) lalu, Jaksa Penuntut Umum, Indra Gunawan membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa selama pemeriksaan Diki berperilaku baik dan mampu mengingat kejadian di masa lalu sehingga meringankan tuntutannya.
Diki diketahui telah melakukan penjualan kurang lebih 50 ribu saham milik PT Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO) milik Gupta Yamin.
Akibat perbuatan Diki, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham PT. Ekploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengalami kerugian Rp 28.612.478.632 dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai dari saham CNKO atas penjualan saham yang dijual terdakwa.