Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY teken perpres awasi pariwisata

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah akan mengawasi kegiatan kepariwisataan berdampak negatif dengan cara isolisasi dan menghentikan sumber penyebab dampak negatif.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengawasi kegiatan kepariwisataan berdampak negatif dengan cara isolisasi dan menghentikan sumber penyebab dampak negatif.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014 lalu dan diundangkan pada Juli.

Dalam Perpres tersebut, SBY mewajibkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Kegiatan kepariwisataan yang dimaksud antara lain dilakukan oleh setiap orang per orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Mengacu laman Sekretariat Kabinet RI, Kamis (7/8), pengendalian dilakukan melalui cara pencegahan dan pengawasan.

Kegiatan pencegahan dilakukan dengan menaati tata ruang, peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan, melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan, melakukan pemantauan lingkungan, menyosialisasikan kepariwisataan, dan cara lainnya.

Adapun pengawasan dilakukan dengan empat cara. Pertama, mengisolasi lokasi, orang, wisatawan dan/atau pengusaha pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kepariwisataan.

Kedua, menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan.

Ketiga, melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul atas kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif.

Keempat, menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 63/2014 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper