Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: KPK Segera Tetapkan Status Hukum Bendahara Umum PDI-P

KPK segera menentukan status Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Olly Dondokambey dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Bisnis.com, JAKARTA - KPK segera menentukan status Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Olly Dondokambey dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Yang akan ada putusannya itu si Olly (Dondokambey)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pimpinan KPK tinggal menunggu surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Olly diajukan oleh penyidik.

"Bahwa dalam putusan Teuku Bagus kemarin majelis hakim menyebut keterlibatan Olly Dondokambey. Oleh karena itu fasenya sekarang tinggal penyidik merampungkan, menyimpulkan dan kemudian disampaikan ke pimpinan, nanti pada akhirnya pimpinan sudah diserahkan sprindik, tentu akan ditandatangani," kata Abraham pada 11 Juli 2014.

Bambang mengungkapkan bahwa status Olly akan ditentukan pada pekan ini.

"(Olly) minggu ini mungkin," tegas Bambang.

Nama Olly disebutkan dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang yaitu sebesar Rp2,5 miliar.

KPK juga telah menyita furnitur milik Olly dari rumahnya di Sulawesi Utara namun dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7). Belakangan hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur tersebut karena dinilai bukan berasal dari kas PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender Hambalang.(ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper