Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono menyatakan pihaknya akan mengajukan uji materi terkait Udang-Undang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 245, karena dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum.
Dia mengatakan Pasal 245 UU MD3 memiliki kesan yang kuat akan memperlambat proses peradilan karena adanya prosedur birokrasi perizinan yang rumit, serta akan menambah biaya penegakkan hukum yang secara otomatis terjadi karena mengikuti rangkaian prosedur yang lebih lama.
Selain itu, dia menilai bahwa adanya pasal 245 UU MD3 ini dapat mencederai asas persamaan di muka hukum dan independensi peradilan.
“Ada perlakuan berbeda terhadap warga negara lainnya dengan diberlakukannya Pasal 245 UU MD3 tersebut. Apa pun jabatannya, anggota DPR adalah subjek hukum yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya” kata Supriyadi di Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, memberikan proses dan prosedur tambahan seperti persetujuan tertulis dalam penyidikan melalui lembaga yang tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana juga bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum.
Oleh sebab itu, ICJR akan segera mengajukan permohonan Judicial Review ke MK terkait Pasal yang diyakini bertentangan dengan Konstitusi tersebut.
UU MD3 hasil revisi UU No. 27 Tahun 2009 sebenarnya baru saja disepakati di DPR. Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan polemik.
Salah satu dari kontroversinya adalah UU ini ditengarai dibuat untuk menghambat proses peradilan pidana dan penegakan hukum.
Pasal 245 UU MD3 yang terdiri dari tiga ayat, pada intinya menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kemudian, persetujuan tertulis akan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan, tetapi apabila dalam kurun waktu 30 hari persetujuan tertulis tidak diberikan, penyidikan dapat dilakukan.