Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LAHAN: Rumah-Rumah Petani Karawang Dibuldoser

Puluhan rumah dan tanaman milik petani Karawang di Desa Margamulya, Kabupaten Karawang mulai dihancurkan alat berat yang diduga terkait dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).
Alat berat/Twitter-@seknasKPA
Alat berat/Twitter-@seknasKPA

BISNIS.COM, Jakarta—Puluhan rumah dan tanaman  milik petani Karawang di Desa Margamulya, Kabupaten Karawang mulai dihancurkan alat berat yang diduga terkait dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).

Juru Bicara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Galih Andreanto mengatakan puluhan alat berat -- buldoser -- memasuki  lokasi sengketa lahan, di antaranya adalah Desa Margamulya serta mulai menghancurkan rumah-rumah, tanaman petani dan  pepohonan di sana.

Wilayah yang menjadi sengketa adalah Desa Margamulya, Desa Wanasari dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat.

"Sekitar 70% tanaman para petani di sana sudah dihancurkan alat berat perusahaan, yakni PT SAMP," kata Galih ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (15/07/2014).

"Pembongkaran rumah-rumah juga tengah berlangsung," lanjutnya.

Galih juga mengatakan perusahaan  memberikan ultimatium agar para petani meninggalkan lokasi konflik tersebut selambat-lambatnya lima hari usai Hari Raya Idul Fitri pada 28 - 29 Juli. 

Lokasi yang telah digusur adalah Kampung Kiara Jaya, Desa Margamulya. Sedangkan tanaman yang dihancurkan oleh alat berat itu terdiri dari pohon jabon, umbi-umbian, ginjing dan palawija.

Dia mengatakan penggusuran itu dikawal oleh aparat keamanan, pihak keamanan perusahaan, dan para preman.

Selain itu, warga juga dipaksa menerima uang pembebasan dari aksi tersebut.  

“Intimidasi oleh aparat untuk  membongkar,” kata Galih lagi. “Intimidasi semakin kencang agar warga terima uang kerohiman,” lanjutnya.

Saat ini, warga mulai mengungsi ke rumah-rumah sanak famili lainnya.

Usai gagalnya eksekusi pada Juni, para petani pun tak bisa memasuki lahannya kembali karena dijaga aparat keamanan. 

Sengketa atas lahan seluas 350 hektare itu terjadi antara petani dan perusahaan properti, PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP).

Konflik itu memicu banyaknya kekerasan di antaranya adalah kriminalisasi terhadap para petani, dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Upaya eksekusi yang dilakukan pada Juni berdasarkan pada Putusan PK No. 160/PK/PDT/2011 dianggap tak bisa dilakukan karena masih adanya tumpang tindih putusan terkait perkara tersebut.

Lahan yang dipersengketakan rencananya akan dijadikan kawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper