Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Provinsi Banten hingga kini masih menunggu surat surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas usulan nama-nama calon direksi dan calon komisaris PT Jamkrida Banten untuk melakukan uji kelayakan.
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan sudah 1 bulan surat rekomendasi atas dua orang calon direksi dan dewan komisaris PT Jamkrida Banten dari Plt. Gubernur Provinsi Banten kepada OJK hingga kini belum ditanggapi.
“Hingga kini kami masih menunggu. Bahkan surat yang datang terlebih dahulu adalah dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya ketika dihubungi bisnis.com, Jumat (11/7/2014).
Revri mengungkapkan surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM berisi himbauan agar Pemprov Banten mempercepat pembentukan struktur organisasi PT Jamkrida Banten dan dipersilakan mengeluarkan surat keputusan penetapan direksi dan dewan komisaris.
Arahan tersebut, lanjutnya, bertujuan agar para direksi dan dewan komisaris yang telah ditetapkan dapat segera menyelesaikan segala urusan perihal pendaftaran badan hukum dan hak operasional PT Jamkrida Banten ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat dari Kementerian Koperasi dan UKM bertujuan memberikan dorongan agar pengurusan hal operasional dapat segera selesai tanpa perlu menunggu surat balasan dari OJK,” ujarnya.
Sebelumnya, Revri mengatakan berdasarkan informasi dari salah satu petugas OJK, isi surat balasan menyangkut tentang penyiapan beberapa dokumen pribadi para calon direksi dan komisaris yang telah diajukan.
Jika seluruh dokumen yang diminta oleh OJK telah dipenuhi, maka, proses uji kelayakan yang akan dilakukan oleh OJK dapat segera dilaksanakan. Para calon direksi dan dewan komisaris tersebut sebelumnya juga telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh daerah.
Proses seleksi tersebut, tuturnya, dilaksanakan oleh Pemprov Banten bekerja sama dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Banten, perguruan tinggi, tenaga ahli perbankan serta Perum Jamkrindo Jakarta.
Merujuk pada peraturan OJK nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Penjaminan, lanjutnya, Banten tinggal menunggu legitimasi dari OJK atas para calon direksi dan dewan komisaris yang diajukan.
Kendati demikian, kewajiban penyertaan modal minimal senilai Rp100 miliar, menurut Revri baru dapat dilunasi dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015.
Kewajiban penyertaan modal PT Jamkrida Banten yang kini baru tersedia adalah Rp27,5 miliar, yang diambil dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2013. Oleh karena itu, penyertaan modal PT Jamkrida Banten masih kurang Rp72,5 miliar.