Bisnis.com, JAKARTA—PT Pertamina Hulu Energi tetap bersikukuh PT Golden Spike Energy Indonesia tidak bisa membuktikan adanya klausul sole risk dalam inti simpulan yang diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Manajer Hukum Senior PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Supriyadi mengatakan baik bukti-bukti dokumen maupun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli tidak ada yang mendukung terjadinya sole risk.
“GSEI [PT Golden Spike Energy Indonesia] sampai saat ini tidak bisa membuktikan adanya sole risk dalam persidangan. Kami berharap majelis bisa memberikan putusan secara bijaksana,” kata Supriyadi kepada Bisnis, Rabu (9/7/2014).
Dia menambahkan sole risk adalah salah satu pasal yang tercantum dalam kesepakatan operasional antara para pihak. Pihak yang mengajukan sole risk harus memberikan nofitikasi ke pihak lain yang terkait dalam proyek tersebut.
Adapun, lanjutnya, pengertian sole risk adalah pihak yang tidak mau menanggung risiko terkait dengan perjanjian kerja sama (joint venture) karena dianggap berisiko gagal atau tidak baik jika dilakukan.
Nantinya, pihak yang mengajukan sole risk diharuskan membayar persentase premium dari biaya awal pihak lain jika ingin menikmati hasil investasi. Namun, klausul tersebut harus bisa didukung dengan dokumen yang lengkap.
Supriadi menuturkan pada 1980-1990 Pertamina mempunyai 10 production sharing contract joint operating body (PSC JOB) yang mendanai seluruh eksplorasi sampai adanya produksi komersial.
Jika tidak ada notifikasi sole risk, investasi yang dikeluarkan mitra Pertamina akan diganti (reimburse) dari hasil produksi minyak atau gas bumi.
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum GSEI, Aldy Dio dari OC Kaligis & Associates juga bersikeras untuk mewajibkan PHE membayar biaya sole risk.
Menurutnya, jika pihak kontraktor yang tidak ikut berpartisipasi pada awal proyek dan ingin turut menikmati keuntungan, maka klausul sole risk tersebut berlaku.
“Menurut keterangan saksi-saksi dan ahli, ketentuan sole risk dalam PSC JOB mengatur adanya kewajiban menyetor di muka sebelum eksplorasi dijalankan.
Faktanya, tergugat memang tidak pernah melakukan penyetoran di muka melainkan hanya ada rekening penggugat saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan atas reimbursement yang dibayarkan oleh tergugat, tidak serta merta menghilangkan kewajiban untuk membayar biaya yang ditimbukan mengenai sole risk.