Bisnis.com JAKARTA--Indonesian Resources Studies (Iress) mengusulkan agar pemerintah mengambil sikap tegas terkait kasus gugatan arbitrase yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara.
Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara mengungkapkan sikap lunak yang ditunjukkan pemerintah selama ini dalam menerapkan UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara kepada pelaku usaha pertambangan harus segera diakhiri.
"Bisa saja seminggu ini perundingan. Namun kalau tidak ada titik temu dan Newmont tidak cabut gugatan maka pemerintah harus menggugat balik," ujarnya di Jakarta, Senin (7/7/2014) malam.
Pasalnya, perusahaan baik Newmont maupun PT Freeport Indonesia dinilai tidak memiliki etika yang baik kepada pemerintah sebagai pemilik pertambangan.
Marwan menilai langkah Newmont untuk menggugat ke arbitrase adalah bentuk ancaman agar kemauan perusahaan yang berbasis di Denver Amerika Serikat itu terpenuhi.
Padahal, kedua perusahaan tersebut telah diberikan relaksasi untuk bisa mengekspor konsentrat -mineral tanpa pemurnian- hingga 2016 dengan memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya bea keluar.
"Coba, BK pun akan direlaksasi, bukannya mengikuti tetapi malah menggugat. Ini patut disayangkan. Bahkan, kedua petinggi perusahaan itu dulunya adalah orang pemerintahan," paparnya.