Bisnis.com, JAKARTA - Saksi mantan marketing PT Anugerah Nusantara Clara Mauren mengungkapkan bahwa mobil Toyota Harrier yang ditujukan untuk mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum bukan berasal dari PT Adhi Karya terkait proyek Pembangunan Lanjutan P3SON Hambalang.
"Jadi sebelum saya dipanggil KPK, Pak Nazar pernah panggil saya di Mako Brimob, menjelaskan ada cek saya terkait Anas, waktu itu Pak Nazar langsung mengarahkan saya mengatakan cek itu dari Hambalang, tapi saya tidak tahu sumber cek itu dari mana," kata Clara dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/7/2018).
P3SON adalah Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional.
Clara yang juga merupakan direktur utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM), anak perusahaan Anugerah Nusantara itu menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum.
Clara pun mengungkapkan bahwa saat Nazaruddin ditahan di Mako Brimob pascaditangkap dari pelariannya di Kolumbia maupun saat di berada di rutan Cipinang, Nazar masih rutin melakukan rapat dengan para anak buahnya.
"Ketika rapat di Cipinang, awalnya saya tidak tahu pasti apakah cek itu berasal dari PT Adhi Karya karena tidak ada PT PPM bekerja sama Adhi Karya, tapi pada 2011 saya dapat dokumen pajak bahwa ada joint operation dengan PT PP [Pembangunan Perumahan] jadi sumber uang pembelian Harrier itu dari Unair [Universitas Airlangga], bukan Adhi Karya," tambah Clara.
Di Unair, PT PPM pada 2009 menangani pengadaan laboratorium dan pembagnunan RS Pendidikan senilai Rp200 miliar dengan nilai fee hingga mencapai 18%. Namun, Clara mengaku tidak tahu mengapa Nazar memintanya untuk menyampaikan bahwa cek Harrier itu berasal dari PT Adhi Karya.
"Kata Pak Nazar itu satu-satunya cara untuk menarik Pak Anas," ungkap Clara. Cek untuk uang tersebut dikeluarkan pada September 2009 untuk menggantikan mobil Toyota Camry B-15-TA yang tadinya dipakai Anas.
"Sebenarnya kami direktur menggunakan cek kosong itu langsung ditandatangani sebelum digunakan. Jadi sebelum digunakan ceknya kami sudah tanda tangan full di cek itu. Jadi kegunaan cek itu kami tidak tahu. Saya baru tahu saat di Mako Brimob dan diperiksa oleh pihak KPK kalau ternyata cek saya terkait pemberian Harrier," tutur Clara.
Dalam dakwaan Anas disebutkan bahwa Anas mendapat 1 mobil Toyota Harrier B-15-AUD seharga Rp670 juta. Tujuan pemberian tersebut karena Anas dinilai dapat mendukung proyek-proyek yang dikerjakan oleh Anugerah Grup.
Hal itu tampak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Clara yang disampaikan jaksa. "Dalam BAP saudara menyampaikan 'Saya tidak pernah menanyakan apa kepentingan Permai Group membelikan mobil Harrier ke Anas Urbaningrum, namun sengetahuan saya karena Anas kadang mem-back-up kegiatan Nazarudin maka wajar bila diberikan mobil," ungkap jaksa KPK.
"Itu benar, dari atasan-atasan ngomong seperti itu. Jadi kalau pasti hubungan Pak Anas dengan Pak Nazar saya tidak paham," jawab Clara. Atasan yang dimaksudkan Clara adalah direktur pemasaran PT Anugerah, Mindo Rosalina Manulang.
Dalam perkara ini, Anas diduga menerima fee sebesar 7%-20% dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta, dan uang Rp116,52 miliar dan US$5,26 juta dari berbagai proyek.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.