BALIKPAPAN--Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur menilai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah sederhana atau rumah sangat sederhana akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan akses untuk mendapatkan rumah.
Ketua DPD Apersi Kaltim Sri Sukolestari mengatakan konsumen yang membeli rumah seharga Rp115 juta dengan syarat seperti yang disebutkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, konsumen pun hanya harus diwajibkan untuk membayar senilai dengan harga rumah.
“Jadi konsumen akan lebih mudah karena harga juga lebih murah,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (4/7/2014).
Sesuai dengan PMK No.113/2014, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN apabila memenuhi ketentuan, a.l. pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian. Dalam PMK tersebut, harga rumah ditentukan sampai 2018. Namun, khusus untuk 2018, pemberlakuan PMK berlaku sejak awal tahun 2018 sampai adanya perubahan terhadap aturan tersebut.
Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sri mengakui standar harga ini berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat yakni untuk Kalimantan Timur mencapai Rp132 juta. Namun, hal itu bukanlah masalah karena pengembang juga tetap memikirkan bagaimana agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapat rumah.
Dia menambahkan pengembang memang dihadapkan pada persoalan harga tanah dan material yang cukup tinggi. Kontur di Balikpapan yang menyisakan lahan yang berbukit, imbuh Sri, menjadi salah satu penyebab tingginya harga rumah di kota itu.
Harga rumah yang dipatok Rp115 juta menurutnya memerlukan penyesuaian pada material rumah.
Nantinya, pengembang juga masih bisa mengacu aturan rumah bersubsidi yang dikeluarkan Kemenpera apabila harga rumah yang dijual berada di atas Rp115 juta. “Yang penting tidak sampai Rp132 juta. Tinggal menyesuaikan saja. Justru yang akan lebih mudah konsumen,” pungkasnya.