Bisnis.com, JAKARTA--Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU selama 15 hari atas permintaan dari mayoritas kreditur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Lim Nurohim juga memutuskan perubahan status dari PKPU sementara menjadi tetap. Berdasarkan laporan hakim pengawas, yang didasarkan laporan pengurus, awalnya perpanjangan PKPU diputuskan selama 8 hari.
"Namun, mengingat pada 4-9 Juli 2014 merupakan minggu tenang menjelang pemilu presiden, maka tidak mungkin diadakan rapat. Jadi perpanjangan ditambah menjadi 15 hari," kata Lim dalam amar putusannya, Rabu (2/7/2014).
Menurutnya, rapat untuk mencapai proposal perdamaian biasanya terjadi banyak dinamika dan konflik yang belum tentu sampai pada kesepakatan. Jika tidak tercapai dan melakukan voting akan ada dua kemungkinan yakni kembali diperpanjang karena waktu tidak mencukupi atau langsung dipailitkan.
Keputusan tersebut, lanjutnya, memerhatikan Pasal 228 dan 229 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.