Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Koperasi Cipaganti Diperpanjang Jadi 15 Hari

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU selama 15 hari atas permintaan dari mayoritas kreditur.
 Taxi Cipaganti. /
Taxi Cipaganti. /

Bisnis.com, JAKARTA--Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU selama 15 hari atas permintaan dari mayoritas kreditur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lim Nurohim juga memutuskan perubahan status dari PKPU sementara menjadi tetap. Berdasarkan laporan hakim pengawas, yang didasarkan laporan pengurus, awalnya perpanjangan PKPU diputuskan selama 8 hari.

"Namun, mengingat pada 4-9 Juli 2014 merupakan minggu tenang menjelang pemilu presiden, maka tidak mungkin diadakan rapat. Jadi perpanjangan ditambah menjadi 15 hari," kata Lim dalam amar putusannya, Rabu (2/7/2014).

Menurutnya, rapat untuk mencapai proposal perdamaian biasanya terjadi banyak dinamika dan konflik yang belum tentu sampai pada kesepakatan. Jika tidak tercapai dan melakukan voting akan ada dua kemungkinan yakni kembali diperpanjang karena waktu tidak mencukupi atau langsung dipailitkan.

Keputusan tersebut, lanjutnya, memerhatikan Pasal 228 dan 229 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper