Bisnis.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Rumah Sakit MMC Jakarta.
Hakim ketua Matheus Samiaji mengatakan bahwa berita acara belum siap sehingga putusan belum bisa dibacakan. Sebelumnya putusan perkara dengan nomor 484/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL dijadwalkan untuk dibaca pada Rabu (2/7/2014).
“Pembacaan putusan ditunda tiga pekan,” ujar Matheus. Dengan demikian, putusan akan digelar pada Rabu (23/7/2014). Sebelumnya masing-masing pihak telah menyerahkan kesimpulan pada Rabu (11/6/2014).
Kasus ini bermula dari kematian Santi Mulyasari saat melahirkan di RS. MMC, Jakarta. Pihak keluarga menilai ada yang tidak wajar atas kematian Santi dalam rekam medis rumah sakit tersebut.
Seperti kadar hemoglobin yang tidak memenuhi batas minimum, namun tetap dilakukan operasi. Atas dasar itulah, pihak keluarga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Penggugat yang merupakan suami dari Santi Mulyasari menuntut ganti rugi materil senilai lebih dari Rp6 miliar dan immaterial senilai Rp100 miliar.
Sebelumnya penggugat juga telah melaporkan Tamtam ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Setelah diperiksa MKDKI kemudian memutuskan bahwa Tamtam terbukti lalai dalam melakukan tindakan operasi dan menghukumnya dengan mencabut surat tanda register (STR) selama 9 bulan larangan praktik.