Bisnis.com, TANGERANG -- Guna meningkatkan kualitas pengawasan dan pendapatan pajak dari wajib pajak badan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memaksa perusahaan yang mendirikan pabrik di Banten untuk membayar pajak di kantor pajak Banten.
Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Banten, mengungkapkan terdapat indikasi ratusan dari ribuan pabrik yang berada di Banten menyetorkan kewajiban pajaknya ke kantor pajak daerah lain seperti Jakarta.
“Banyak pabrik yang berdiri di Banten, namun, kantor pusatnya di daerah lain seperti Jakarta, sehingga perusahaan setor pajak di wilayah tersebut. Maka, saat ini kita paksa mereka [perusahaan] untuk mengalihkan pembayaran pajaknya ke kantor pajak di Banten,” ujarnya di Tangerang, Selasa (24/6/2014).
Haniv menjelaskan, meskipun sistem pajak di Indonesia memperbolehkan pembayaran pajak secara terpusat, namun, pihaknya terus menelusuri jumlah pabrik yang berdiri di Banten dan dibandingkan dengan data wajib pajak badan yang sudah terdaftar di Kanwil Banten.
Dia mencontohkan, tren pembayaran pajak di negara lain seperti Amerika kini telah berganti dari pembayaran terpusat kini mengharuskan wajib pajak membayar pajak ke kantor pajak di wilayah operasi bisnis suatu perusahaan. Negara-negara lain menurutnya tengah gencar melakukan kebijakan tersebut.
Melihat contoh tersebut, serta dengan pertimbangan bahwa kebijakan itu juga dapat diterapkan di Indonesia, maka Kanwil DJP Banten mulai menggalakkan imbauan agar seluruh pabrik yang berdiri di Banten untuk membayar pajaknya di Banten.
Selain itu, tuturnya, Kanwil DJP Banten tengah mengusulkan anggaran kepada pusat untuk mendirikan small office yang secara intensif bertugas mengawasi wajib pajak yang berukuran kecil. Namun, lanjutnya, small office ini memiliki wewenang seperti kantor pajak pratama (KPP).
Haniv menjelaskan bagi perusahaan yang terbukti terdaftar di wilayah lain namun basis bisnisnya berada di Banten, secara langsung akan didaftarkan di kantor pajak Banten dan wajib mengalihkan pembayaran pajaknya ke Banten.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah, karena Pemda dapat 20% dari total pendapatan pajak. Sudah kami terapkan kepada sejumlah perusahaan di Cilegon, jika perusahaan bersikukuh tidak mau membayar pajak di Banten, maka tagihan pajak menjadi double, dari Banten dan wilayah sebelumnya,” ujarnya.
Saat ini, tuturnya, wajib pajak badan yang terdaftar di Provinsi Banten berjumlah 87.000 unit. Namun, jika dilakukan pengecekan ulang ke lapangan, lanjutnya, terdapat kemungkinan jumlah wajib pajak yang seharusnya setor ke Banten lebih banyak dari angka tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan Kanwil DJP Banten pada 2013 mendapatkan predikat terbaik secara nasional. Namun, masih terindikasi bahwa baik wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi banyak yang tidak membayar pajak.
“Kanwil Banten cari data perusahaan kakap [besar] yang melakukan pembayaran lintas daerah, paksa alihkan pembayaran ke Banten, jika kesulitan maka akan dibantu oleh kantor pajak pusat,” ujarnya di Tangerang.
Menurutnya, akibat banyaknya jumlah perusahaan yang membayar pajak lintas daerah, maka fungsi pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lemah. Oleh karena itu, jika data valid perusahaan telah didapatkan, maka DJP pusat akan memaksa wajib pajak membayar di lokasi bisnis.
Seiring pesatnya laju investasi, lanjut Haniv, potensi peningkatan pendapatan pajak di wilayah Banten sangat tinggi. Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pemaksaan pendaftaran wajib pajak di wilayah tersebut.