BALIKPAPAN--SKK Migas akan turun langsung dalam membantu proses pembebasan lahan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas sehingga upaya menekan decline rate maksimal sebesar 5% dapat tercapai.
Penasihat Ahli Bidang Pemerintahan dan Kewilayahan SKK Migas Cornelia Oentarto mengatakan sesuai dengan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pemerintah harus menyelenggarakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sementara itu, infrastruktur migas termasuk dalam kategori ini sehingga perlu campur tangan pemerintah di dalamnya.
“SKK Migas itu kepanjangan tangan dari pemerintah. Karena itu, SKK Migas menjadi yang terdepan bersama pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembebasan lahan ini. Bukan KKKS [Kontraktor Kontrak Kerja Sama],” ujarnya kepada Bisnis di sela-sela Rapat Koordinasi Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas Kalimantan dan Sulawesi, Selasa (24/6/2014).
Tentunya, imbuh Cornelia, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ini harus didukung oleh lembaga dan kementerian lain sehingga ada percepatan dalam proses pembebasan lahan untuk infrastruktur migas. Dalam UU tersebut, infrastruktur migas meliputi infrastruktur yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, transmisi, dan atau distribusi.
“Proses yang dilakukan mulai dari awal sampai titik akhir yaitu pembayaran,” katanya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas terhadap kinerja sepanjang Januari - Mei 2014 disebutkan pembebasan lahan, perizinan dan gangguan non teknis lainnya menjadi salah satu penyebab utama belum tercapainya target kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi A. G. Djoko Widhihananto mengatakan pengadaan lahan dan keamanan menjadi isu penting yang dihadapi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang akan melakukan kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, adapula masalah lain seperti tumpang tindih lahan, perizinan, kondisi cuaca, serta gangguan non teknis akibat dari kondisi sosial, politik, kebudayaan, pertahanan dan keamanan.
“Adapula masalah yang disebabkan dari kondisi internal seperti masalah pengadaan,” katanya.
Sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disusun tahun ini, terdapat banyak kegiatan usaha hulu migas di wilayah Kalimantan a.l. 18 kegiatan seismik, geologi, dan geofisika, 70 kegiatan pengeboran sumur eksplorasi, 264 kegiatan pengeboran sumur pengembangan dan 11.536 kegiatan perawatan sumur.
Hal itu, katanya, untuk mendukung realisasi pencapaian target lifting minyak bumi secara nasional yang berdasarkan APBN 2014 dipatok sebesar 870.000 bph dan gas sebanyak 7.135 mmbtu. Dengan target ini, imbuh Djoko, pendapatan negara diproyeksikan senilai US$30,6 miliar.
SKK Migas juga berusaha menekan penghentian proses produksi dengan sebab yang tidak terencana. Selain itu, SKK Migas juga mendorong adanya service level agreement (SLA) guna penyederhanaan izin yang akan memudahkan industri hulu migas dalam menjalankan kegiatan operasinya.