Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah telah memberikan izin alih lahan kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Zulkifli berkilah Kementerian Kehutanan masih baru menerima surat permohonan alih fungsi kawasan hutan dari PT Bukit Jonggol Asri.
"Yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin, saya jelaskan itu tidak betul. Yang betul adalah baru mengajukan permohonan tukar menukar.
Sekali lagi, belum ada izin apapun," ujar Zulkifli saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Zulkifli yang telah menjalani pemeriksaan selama lima jam itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaannya.
"Nggak, nggak, nanti tanya yang lain sama KPK saja," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.